Rabu, 10 April 2013

Sejarah Bank Syariah Di Dunia Dan Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
    Ekonomi berdasarkan syariah tumbuh dan berkembang bersamaan dengan lahir dan berkembangnya agama Islam di dunia ini. Ketika rasulullah SAW berada dimekah belum sempat dilaksanakan sebab perjuangan rasulullah lebih dipusatkan kepada ketauhidan. Beliau lebih dikenal sebagai penganjur agama baru yang mendapat tantangan yang luar biasa dari kaum Quraisy dan penduduk mekah lainnya. Setelah rasulullah hijrah ke madinah, dalam tempo yang sangat singkat beliau mampu melaksanakan pemerintahan dengan baik, membentuk institusi agama yang diperlukan, mengatur politik dalam dan luar negeri dengan prinsip kebersamaan dan persaudaraan.
    Kegiatan ekonomi ini sudah ada sejak jaman Nabi Adam dan Siti Hawa diturunkan kebumi. Oleh karena itu banyak pro kontra ekonomi yang dihadapi manusia, maka ahli pikir mulai memikirkan bagaimana mengubah seni ekonoomi menjadi ilmu ekonomi seperti yang ada sekarang ini. Ilmu ekonoomi ini akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan peradaban manusia. Pada masa sekarang ini banyak bermunculan perbankan syariah dengan banyaknya perkembangan syariah. Ekonomi konvensional memang masih lebih diatas ekonomi syariah. Para ekonom mempridiksi tahun-tahun yang akan datang ekonomi syariah akan berkembang lebih pesat dari ekonomi konvensional.

B.    Rumusan Masalah
1)    Apakah yang dimaksud dengan Sistem Ekonomi Islam
2)    Sejarah Lahirnya Bank Syariah
3)    Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
4)    Visi dan Misi Perbankan di Indonesia
5)    Profil dan Perkembangan
6)    Ciri-ciri Perbankan Syariah

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sistem Ekonomi Islam
Secara amat sederhana, sistem ekonomi ini dapat didefisinikan sebagai sebuah sistem ekonomi yang berjalan di atas rel syariah atau hukum Islam. Oleh karena itu, seperti digambarkan oleh arif sebagai skema komporasinya (terdapat sistem kapitalisme dan soosialisme), terdapat perbedaan yang signifikan antara sistem ekonomi  Islam dan kedua sistem ekonomi yang lazim dikenal sampai saat ini.
    Berdasaran landasan filosofi, beberapa pakar mengatakan bahwa sistem ekonomi Islam mempunyai beberapa ciri , yakni:
•    Tauhid
•    Rububiyah
•    Khalifah
•    Tazkiyah
•    Mas-u-liah
•    Ukhuwah
Ada dua sistem ekonomi di dunia yang sering digunakan misalnya sistem (konvensional) dan sistem syariah misalnya, sistem dengan prinsip umum yaitu keuangan, perbankan, asuransi, pegadaian, dll. Begitu pula sistem syariah yaitu perbankan syariah, ansuransi syariah , pegadaian syariah, keuangan syariah, dll.
Sistem ekonomi  Islam seperti mengalami kebangkitan kembali sejak tahun 1970an , ini ditandai oleh lahirya lembaga keuangan syariah,baik yang berbentuk bank ataupun nonbank, baik beberapa  Negara yang mayoritas penduduknya  muslim, maupun dinegara-negara yang mayoritas non-muslim, serta jelas-jelas menganut asa kapitalisme dalam perekonomiannya. Di indonessia ini sendiri, perkembangan ini menunjukkan tanda yang sangat berarti sejak sekitar 1990an.

B.    Sejarah Lahirnya Bank Syariah
Pemikiran untuk mendirikan bank yang menggunakan prinsip bagi hasil sudah muncul dalam waktu yang cukup lama. Hal ini ditandai dengan munculnya pemikiran muslim yang menulis tentang perlunya dibangun bank Islam dengan prinsip bagi hasil antara lain anwar qureshi(1946),naiem siddiqi (1948) dan Mahmud ahmad (1952) kemudian pada 1960-an al-maududi menulis secara terperinci tentang perlunya dibangun bank Islam untuk mengimbangi praktik-praktik bank konvensional yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam pemikiran beliau ini ditindak lanjuti oleh Muhammad hamidullah dengan menulis beberapa buku berturut-turut pada 1944,1955,1957dan 1962 yang kesemuanya itu dapat dikategorikan sebagai penggagas tentang perbankan Islam.
Upaya awal penerapan sistem profil dan less sharing dalam bentuk bank syariah modern tercatat di pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940, yaitu adanya pengelolaan dana dalam haji secara non-konvensional.  Rintisan bank syariah lainya adalah dengan berdirinya mit ghamr local saving bank pada 1963 di mesir yang dibangun oleh dr. ahmad el-najr. Permodalam bank ini dibantu oleh raja faisal dari arab Saudi. Bank ini beroperasi tanpa bunga dan sejalan dengan prinsip-prinsipajaran Islam ini sangat popular pada mulanya tumbuh dengan baik. Oleh karena itu ada persoalan politik dimesir bank ini ditutup dan diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Central Bank of Egypt yang dioperasikan berdasarkan prinsip ribawi. Pada 1972 sistem bank tanpa riba diperkenalkan lagi dimesir dengan ditandai berdirinya Nasser Social Bank. Berdirinya bank ini lebih bersifat social dari pada komersial.
Kesuksesan mit ghamr mengelola bank dengan system bagi hasil, member inspirasi bagi umat Islam diseluruh dunia untuk membentuk bank Islam denagn system bagi hasil. Secara kolektif gagasan berdirinya bank syariah di tingkat internasional muncul dalam konferensi Negara Islam sedunia di kuala lumpur,Malaysia pada tanggal 21-27 april 1969 yang diikuti oleh 19 negara peserta. Salah satu keputusan dalam konferensi ini adalah perlu dibentuk sebuah bank syariah yang bersih dari system riba.  kemudian pada desember 1970 dalam pertemuan menteri luar negeri Negara organisasi konferensi Islam (oki) di Karachi,Pakistan,delegasi mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank syariah. Proposal tentang berdirinya bank Islam ini dikaji dengan seksama oleh para ahli dari delapan belas Negara Islam yang semuanya menyetujui dibentuk Bank Islam.
Selanjutnya pada sidang menteri luar negeri Negara organisasi konferensi Islam (oki) di Benghazi, Libia pada Maret 1973 usulan perlunya tentang didirikan bank syariah diagendakan lagi. Siding kemudian memutuskan agar OKI mempunyai bidang husus yang menangani tentang hal-hal yang berhubungan dengan ekonomi dan keuangan. Bulan Juli 1973 komite ahli yang mewakili Negara Islam penghasil minyak bertemu di jedah, arab Saudi untuk membicarakan berdirinya pendirian bank syariah, sekaligus dibahas tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Selanjutnya pada 1974 diadakan pertemuan menteri keuangan Negara OKI di Jeddah dan dalam pertemuaan ini disetujui rancangan pendirian bank pembangunan Islam (Islamic Delevepoment Bank) dengan modal awal dua miliyar dinar.
Setelah Islamic Delevepoment Bank (IDB) didirikan pada oktober 1975 yang beranggota 22 negara Islam sebagi pendiri. Tujuan dibentuk bank ini adalah untuk membantu vinasial dalam pembangunan Negara anggotanya, usaha untuk mendirikan bank Islam meyebar ke banyak Negara. Beberapa Negara Islam seperti Pakistan, sudan, dan iran mengubah seluruh system keuangan yang ada di Negara tersebut menjadi bebas bunga, sehingga semua lembaga keuangan dinegara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga sama sekali. Adapun dinegara Malaysia dan Indonesia, bank tanpa bunga beroperasi berdampingan dengan bank-bank konvensional.
    Sekarang perbankan syariah sudah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke seluruh dunia. Di eropa tercatat the Islamic Bank Internasional of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, bank ini mulai beroperasi 1983 di Denmark.  Sekarang bank-bank besar di Negara-negara eropa seperti Citi Bank,ANZ Bank,Chase Mahatam Bank,dan Jardine Fleming telah pula membuka Islamic Window agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

C.    Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
     Ide untuk mendirikan bank syariah di Indonesia sudah muncul sejak 1970-an. Gagasan ini dibicarakan pada seminar nasional hubunagn Indonesia dengan timur tengah pada 1974 dan dalam seminar internasional yang dilaksanakan oleh lembaga study ilmu-ilmu kemasyarakatan (LSIK) dan yayasan bhineka tunggal ika pada 1976 setelah diakdakan penelitihan yang mendalam,usaha untuk mendirikan bank syariah sedikit ada kendala,yaitu tidak ada payung hukum yang mengatur tentang bank yang operasionalnya memakai prinsip bagi hasil. Kalau tetap dioperasionalkan bank syariah itu, maka tidak sejalan dengan  undang-undang nomor 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan yang berlaku pada waktu itu. selain hambatan ini bank syariah ini dianggap oleh semua pihak ada keterkaitan dengan faktor ideologi yang dianggapnya sebagian dari konsep Negara Islam.
    Pada 1988 gagasan mengenai bank syariah muncul lagi dan gagasan ini muncul karena pemerintah mengeluarkan paket kebijakan oktober (PAKTO) yang berisi liberalisasi industri perbankan di Indonesia. setelah ada rekomondasi lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di cisarua, bogor tanggal 19-22 agustus 1990, hasil lokakarya ini dibahas lebih mendalam pada musyawarah nasional IV majelis ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung dihotel sahid jaya, Jakarta pada 22-25 agustus 1990. Berdasarkan amanat munas MUI ini dibentuklah kelompok kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia. Hasil kerja kelompok ini adalah dibentuknya PT Bank Muamalah Indonesia dengan ditandatangani akta pendiriannya pada 1 november 1991 dengan total modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-. Dana ini berasal dari presiden dan wakil presiden, juda dari 10 menteri Kabinet pembangunan V, yayasan amal bakti muslim pancasila, yayasan dakab, yayasan supersemar, yayasan dharmais, yayasan purna bakti pertiwi, PT PAL, dan PT Pindad. Pada 1 mei 1992 bank muamalah mulai beroperasi.
    Pada awal berdiri, keberadaab PT Bank Muamalah Indonesia belum mendapat perhatian yang optimal dalam tahapan industri perbankan nasional. Lahirnya undang-undang nomor 7 1992 tentang perbankan, dimana perbankan bagi hasil diakomodasikan dan diakui keberadaanya, maka perbankan syariah mulai menunjukkan prospeknya sangat bagus dan menanggapi beberapa pasal yang tersebut dalam undang-unndang nomor 7 tahun 1992. pemerintah mengeluarkan peraturan pemeritah (PP) Nomor 72 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil pada 30 oktober 1992 dan diundangkan pada 39 oktober 1992, ini Nomor 119 tahun 1992. Dalam peraturan pemerintah ini ditegaskan bahwa bank umum atau bank pekriditan rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil, demikian juga sebaliknya.
    Oleh karena bank muamalat dan bank-bank perkriditan rakyat tidak menjangkau masyarakat Islam lapisan bawah, maka dibentuklah lembaga-lembaga simpan pinjam yang disebut Baitul Maal wattam wil (BMT). Kemudian bank muamalat mensponsori lokakarya ulama tentang reksada syariah oleh PT Danaresa Investiment Management. Kemudian juga lahir pasal modal syariah, obligasi syariah membuat perkembangan lembaga keuangan syariah  tumbuh dan berkembang cepat dengan hasil yang sangat menggembirakan menurut riset yang dilakukan  oleh Karim Business Consulting  pada 2005 lalu menunjukkan bahwa total aset bank syariah di indonesia diperkirakan akan lebih besar dari pada yang diperkirakan oleh bank Indonesia. Total aset bank syariah diperkirakan akan mencapai antara 1,92% sampai 2,31% dari industri perbankan nasional. pertumbuhan yang cukup signifikan ini disebabkan karena semakin baiknya kepastian disisi regulasi serta berkembangnya pemikiran masyarakat tentang keberadaan bank syariah.
    Lahirnya Undang-Undang nomor 7 tahun 1998 tentang perubahan undang-undang nomor 1992 tentang perbankan yang diikuti dengan dikeluarnya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk surat keputusan direksi bank Indonesia dan peraturan ban Indonesia, telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Peraturan yang dikeluarkan bank Indonesia ini telah memberikan kesempatan untuk mengembangkan bank syariah dengan cara mempermudah memberi izin usaha dan mempermudah pembukaan kantor cabang serta diperkenankan bank umum dapat dijalankan dua kegiatan usaha, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
    Untuk menjawab kebutuhan masyarakat bagi terwujudnya sistem perbankan yang sesuai syariah, maka pemerintah telah memasukkan kemungkinan tersebut dalam UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan,yang secara implisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan syariah meskipun masih menggunakan istilah bank bagi hasil. Dasar operasional bank bagi hasil kemudian secara rinci dijabarkan dengan peraturan pemerintah No. 72 tahun 1992 tentang bank berdasrkan prinsip bagi hasil. Selanjutnya ketentuan perundang-undangan tersebut telah dijadikan dasar hukum beroperasinyya bank syariah di Indonesia yang menandai dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia.
    Pada tahun 1998 dikeluarkan UU No. 10 tahun 1998 sebagai amademen dari UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang mmemberikan landasan hokum yang lebih kuat bagi keberadaan system perbankan syariah. Berdasrkan UU No. 23 tahun 1999 yang selanjutnya diamademenkan dengan UU No. 3 2004 tentang bank Indonesia yang memberikan kewenangan kepada bank Indonesia untuk dapat pula menjalankan tugasnya berdasaran prinsip syariah. Sementara itu, bank Indonesia,sebagai bank sentral Republik Indonesia sekaligus selaku regulator dari industri perbankan di Indonesia, secara internal telah membentuk satuan kerja khusus (Biro perbankan Syariah yang selanjutnya berkembang menjadi direktorat perbankan syariah) yang memfokuskan tugasnya bagi upaya  pengembangan industri perbankan syariah.

D.    Visi dan Misi Perbankan
    Visi dan misi pengembangan perbankan syariah di Indonesia dirumuskan dengan mengacu kepada nilai-nilai yang merupakan fondasi serta menjadi pilar-pilar pendukungnya; yaitu ketuhanan yang maha esa, hukum kemasyarakatan (muamalah), etika, kebersamaan universal, nilai-nilai keadilan (just), keseimbangan (balance), dan kebaikan ( social benefits)  yang keseluruhannya diterapkan dalam setiap kegiatan operasionalnya.
    Visi perbankan syariah di Indonesia adalah “terwujudnya system perbankan yang sehat kuat dan selaras dengan prinsip syariah dalam kerangka keadilan, kemaslatan dan keseimbangan guna terciptanya masyarakat yang sejahtera secara material dan spiritual.”
    Misi perbankan di  Indonesia  adalah “mewujudkan iklim yang kondusif untuk pengembangan perbankan syariah yang sehat, efisien dan kompotitif atas dasar prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian, yang mampu mendukung sektor riil melalui kegiatann pembiayaan berbasis bagi hasil dan transaksi riil, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional”

E.    Profil dan Perkembangan
    Produk-produk keuangan/perbankan syariah dirumuskan sebagai kristalisasi dari tujuan ekonomi syariah yaitu kesejahteraan kemanusiaan.produk-produk perbankan syariah secara garis besar dibagi dua yaitu bersifat profit motive dan yng bersifat social motive dan yang bersifat. Keduanya memiliki keterkaitan dan saling mendukung. Dalam operasionalnya perbankan syariah selain mengelola dana-dana bersifat investasi dan titipan juga mengelola sumber dana sosial seperti dana ZISW (zakat, infaq, sedekah, dan waqaf). Dana-dana tersebut disalurkan sesuai dengan prinsip syariah yang secara formal harus memenuhi standar fatwa yang berlaku. Dengan demikian, perbankan syariah secara prinsip keuangan menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keungan dalam menunjang proses pembangunan dengan dimensi penyampaian yang lebih luas karena berpotensi menjangkau golongan masyarakat yang selama ini dikategorikan sebagai “unbankable”.
    Dari tahun ketahun jumlah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah terus bertambah.sampai dengan akhir tahun 2006. industri perbankan syariah di Indonesia telah memiliki 3 bank umum syariah (BUS), 20 unit usaha syariah (UUS) dan 105 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Sejalan dengan berjumlahnya bank syariah yang beroperasi, jaringan kantor bank syariah juga mengalami peningkatan yang signifikan. Sampai dengan akhir 2006, jumlah jumlah kantor bank syariah (termasuk kantor kas, kantor cabang pembantu dan unit pelayanan syariah) bertambah 40 kantor dari 596 kantor pada akhir tahun 2005.ditinjau dari penyebarannya, jaringan kantor perbankan syariah kini telah ditinjau dari penyebarannya, jaringan kantor perbankan syariah kini telah menjangkau masyarakat lebih dari 70 kabupaten/kodya di 31 provinsi. Jumlah tersebut belum termasuk jaringan kantor cabang bank konvesional penyedia layanan syariah sebanyak 456 kantor yang umumnya baru beroperasi pada semester kedua tahun 2006. Hal ini mengindikasikan para pemilik dana masih melihat potensi yang cukup tinggi untuk pengembangan perbank syariah, khususnya ke wilayah-wilayah potensial di luar ibu kota provinsi.
Aset perbankan syariah juga tumbuh dengan pesat dari Rp. 479 milyar pada tahun 1998 menjadi Rp. 2.781 milyar pada tahun 2001. meskipun kontribusinya terhadap total asset perbankan nasional masih relatif kecil (penetrasi asset 0,26%), asset perbankan syariah mampu mencapai pertumbuhan 74 % pertahun selama periode 1998 – 2001. Dana pihak ketiga meningkat dengan cepat dari Rp. 392 milyar menjadi Rp. 1.806 milyar dan rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga hanya turun sedikit 117 % pada tahun 1998 menjadi 113 % tahun 2001. Sampai tahun 2002, industri perbankan syariah memiliki 88 institusi (2 bank umum syariah, 5 bank umu konvensional yang memiliki cabang syariah, dan 81 BPRS) dengan jumlah jaringan kantor sebanyak 136 yang tersebar di 20 propinsi. Hingga akhir tahun 2005, terdapat 3 bank umum syariah dan 16 unit usaha syariah.

F.    Ciri-ciri Perbankan Syariah
Adapun cirri-ciri bank syariah antara lain.
1.    Beban biaya yang disepakatibersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang jumlahnya tidak kaku dandapat dilakukan dengan kebebasan untuk tawar menawardalam batas wajar.
2.    Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindari, karena presentase bersifat melekat pada sisa utang meskipun batas waktu perjanjian sudah berakhir.
3.    Dewan pengawas syariah bertugas untuk mengawasi operasional bank dari sudut syariahnya.
4.    Didalam kontak-kontak pembiayaan proyek, bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti ditetapkan dimuka, karena pada hakikatnya yang mengetahui tentang ruginya suatu proyek yang dibiayai bank hanya Allah semata.
5.    Fungsi kelembagaan bank syariah selain menjebatani antara pihak pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana, juga mempunyai fungsi amanah, artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang disimpan dan siap sewaktu-waktu apabila dana diambil pemiliknya.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Secara amat sederhana, sistem ekonomi ini dapat didefisinikan sebagai sebuah sistem ekonomi yang berjalan di atas rel syariah atau hukum Islam. Berdasaran landasan filosofi, beberapa pakar mengatakan bahwa sistem ekonomi Islam mempunyai beberapa ciri, yakni:
•    Tauhid
•    Rububiyah
•    Khalifah
•    Tazkiyah
•    Mas-u-liah
•    Ukhuwah
Ide untuk mendirikan bank syariah di Indonesia sudah muncul sejak 1970-an. Gagasan ini dibicarakan pada seminar nasional hubunagn Indonesia dengan timur tengah pada 1974 dan dalam seminar internasionl. Perbankan syariah di Indonesia diatur dalam UU No. 10 tahun 1998 sebagai amademen dari UU No. 7 tahun 1992.

   

3 komentar:

  1. datanya ga ada daftar pustakanya, padahal tulisan diatas bukan hasil karya tulis sendiri tho pasti mengambil dari beberapa sumber.

    BalasHapus
  2. Jadi perbankan syariah tetep kapitalis?

    BalasHapus
  3. The best and worst casino games - Dr. MCD
    The 광주 출장샵 best and worst casino games. From casino games to online slots, there are tons of When it comes 양주 출장샵 to 구미 출장샵 gambling on the 대전광역 출장안마 web, the 평택 출장안마 quality of the video

    BalasHapus